Produk Bank Syariah : Giro, Tabungan, Simpanan Biasa - WADIAH

Bank syariah pada umumnya memiliki produk dasar dan umum yaitu tabungan. Tabungan ini beraneka macam jenisnya sesuai kebutuhan dan tujuannya. Tetapi hal yang paling mendasar dan membedakan produk tabungan adalah penggunaan akad atau prinsip transaksi syariah yang digunakan.

Tabungan yang paling umum adalah simpanan biasa atau berupa titipan. Tabungan ini menggunakan akad WADIAH atau lebih khususnya adalah WADIAH YAD DHAMANAH. Mengapa wadiah?

Pertama karena, tabungan biasa ini adalah bukan berupa investasi berjangka yang waktunya ditentukan tetapi tabungan biasa umumnya bersifat simpanan berupa titipan, nasabah diijinkan untuk menyimpan dan mengambil uang kapan saja baik melalui ATM atau langsung datang ke kantor. Untuk itu, akad WADIAH lah yang paling sesuai dalam produk tabungan biasa.

Kedua, prinsip WADIAH untuk tabungan biasa, memang sudah sesuai dengan yang di fatwakan oleh MUI / Dewan Syariah Nasional. Dalam produk tabungan yang menggunakan prinsip WADIAH, pihak bank tidak diwajibkan memberikan imbalan apapun kepada nasabah yang menyimpan uang di bank, tetapi umumnya bank memberikan bonus sesuai kebijakan.

Untuk produk tabungan yang menggunakan prinsip WADIAH sebagai landasan, maka nasabah mengijinkan dananya untuk dipergunakan oleh bank untuk kegiatan usaha syariah, akan tetapi setiap saat bank wajib mengembalikan dana tersebut kepada nasabah bila nasabah mengambilnya baik melalui cek atau ATM.

Menurut FATWA MUI NO: 02/DSN-MUI/IV/2000 bahwa tabungan ada dua jenis:


  1. Tabungan yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu tabungan yang berdasarkan perhitungan bunga.
  2. Tabungan yang dibenarkan, yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadi’ah.
Ketentuan Umum Tabungan berdasarkan Wadi’ah adalah sebagai berikut 
  1. Bersifat simpanan.
  2. Simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasar-kan kesepakatan.
  3. Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.

Produk - produk penghimpunan dana (funding) pada bank syariah yang menggunakan prinsip WADIAH umumnya :


1. Tabungan biasa (bukan tabungan berjangka)
2. Giro