Produk Bank Syariah : Giro, Tabungan Investasi - MUDHARABAH

Produk bank syariah dalam sisi penghimpunan dana (funding) umumnya sama yaitu Giro dan Tabungan. Ada beberapa jenis Giro dan Tabungan yaitu Giro dan Tabungan biasa dan Giro dan Tabungan Investasi dengan akad Mudharabah. Dalam hal ini simpanan yang bersifat investasi berbeda dengan Simpanan biasa atau Giro biasa. Perbedaannya terletak pada prinisp syariah yang digunakan yaitu akad MUDHARABAH.

Bila WADIAH digunakan dalam produk simpanan oleh nasabah, maka tidak ada kewajiban bagi bank untuk memberikan imbalan kecuali bonus sesuai kebijakan. Hal ini berbeda dengan simpanan berupa investasi yang menggunakan akad MUDHARABAH dimana pihak penerima dana (dalam hal ini bank) memiliki kewajiban memberikan imbalan atas usaha yang dilakukan sesuai nisbah kesepakatan.

Sesuai Fatwa MUI DSN NO: 01/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Giro dan NO: 02/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Tabungan bahwa :

Giro ada dua jenis:

  1. Giro yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu giro yang berdasarkan perhitungan bunga.
  2. Giro yang dibenarkan secara syari’ah, yaitu giro yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadi’ah.

Ketentuan Umum Giro berdasarkan Mudharabah:

  1. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
  2. Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
  3. Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.

Seperti telah disebutkan sebelumnya bahwa tabungan ada dua jenis:

  1. Tabungan yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu tabungan yang berdasarkan perhitungan bunga. 
  2. Tabungan yang dibenarkan, yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadi’ah.

Ketentuan Umum Tabungan berdasarkan Mudharabah:

  1. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul mal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
  2. Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
  3. Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang. 
  4. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening. 
  5. Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
  6. Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.