Pengertian Perbankan Syariah Menurut Undang-Undang

Agar kita memahami pengertian atau definisi Perbankan Syariah, apa itu Bank Syariah, apa itu Bank Umum Syariah, apa itu Unit Usaha Syariah, kita bisa mengacu kepada ketentuan umum perbankan syariah menurut undang-undang nomor 21 tahun 2008 BAB I tentang Ketentuan Umum.
Menurut menurut undang-undang nomor 21 tahun 2008 BAB I Tentang Ketentuan Umum.

Pasal 1 Ayat (1)

Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Pasal 1 Ayat (7)

Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Pasal 1 Ayat (8)

Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran

Pasal 1 Ayat (9)

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Pasal 1 Ayat (10)

Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.

Itulah definisi dari perbankan syariah, bank syariah, bank umum syariah, bank perkreditan rakyat syariah serta unit usaha syariah menurut undang-undang.