Pengertian Dan Definisi Agunan Dalam Bank Syariah

Seringkali kita mendengar beberapa istilah yang digunakan pihak bank atau pemberi pinjaman atau fasiltas yang kadang susah dimengerti oleh orang awam. Salah satunya istilah agunan. Apakah arti dari istilah agunan dalam perbankan syariah?

Definisi Agunan

Sesuai yang didefinisikan dalam undang-undang bahwa Agunan adalah jaminan tambahan, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang diserahkan oleh pemilik Agunan kepada Bank Syariah dan/atau UUS, guna menjamin pelunasan kewajiban nasabah penerima fasilitas.

Contoh benda yang bisa digunakan sebagai agunan mengacu pada undang-undang yaitu baik berupa benda bergerak atau tidak bergerak misalnya : kendaraan bermotor, barang-barang elektronik, surat berharga  dan lain - lain yang layak dijadkan jaminan.