Definisi Agunan
Sesuai yang didefinisikan dalam undang-undang bahwa Agunan adalah jaminan tambahan, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang diserahkan oleh pemilik Agunan kepada Bank Syariah dan/atau UUS, guna menjamin pelunasan kewajiban nasabah penerima fasilitas.
Contoh benda yang bisa digunakan sebagai agunan mengacu pada undang-undang yaitu baik berupa benda bergerak atau tidak bergerak misalnya : kendaraan bermotor, barang-barang elektronik, surat berharga dan lain - lain yang layak dijadkan jaminan.