Kegiatan Yang Dilarang Bagi Bank Syariah
Menurut undang-undang perbankan syariah nomor 21 Th. 2008 Pasal 24 ayat 1, inilah kegiatan yang dilarang dilakukan oleh Bank Syariah:
- Melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah
- Melakukan kegiatan jual beli saham secara langsung di pasar modal
- Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat 1 huruf b dan huruf c; dan
- Melakukan kegiatan usaha perasuransian, kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi syariah.